Minggu, 5 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pemerintah Sebut Pekerja Swasta Bergaji di Bawah 5 Juta Per Bulan Belum Tersentuh Bantuan

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/APFIA
Budi Gunadi Sadikin saat saat ditemui di DPR, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bantuan tersebut diberikan karena kelompok pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

"Nah ada satu segmen yang masih kita lihat perlu diberikan bantuan. Ini adalah tenaga kerja formal yang masih secara resmi tercatat bekerja di perusahaannya masih secara resmi membayar iuran BPJS ketenagakerjaan," kata Budi di di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Baca: Bantuan Rp 600 Ribu Buat Pegawai Swasta Cair September, Sri Mulyani: Bagi Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Ia mengatakan kelompok pekerja tersebut sebagian besar dirumahkan dan terkena pemotongan gaji.

Sementara itu, mereka tetap rutin membayar iuran BPJS.

"Karena orang orang ini tidak termasuk kelompok yang di PHK, kelompok ini juga tidak termasuk kelompok yang miskin, miss kita. Kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu," katanya.

Baca: Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta

Menurut Budi, pemberian bantuan bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta tersebut tidak menimbulkan kesenjangan.

Karena pemerintah terlebih dahulu memberikan bantuan pada kelompok warga miskin.

Pemerintah juga telah memberikan bantuan kepada warga yang terkena PHK.

"Bapak Presiden melihat bahwa banyak program yang tadi saya sampaikan diarahkan untuk 29 juta keluarga paling miskin atau sekitar 120 juta orang penduduk Indonesia yang paling miskin sudah diberikan bantuan dalam bentuk PKH (program keluarga harapan), kartu sembako, bantuan sosial tunai, bantuan sosial tunai desa, dan sebagainya," katanya.

Cara dan Syarat

Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.

Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.

Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved