Jumat, 3 Oktober 2025

Mahfud MD Telepon Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Segera Tangkap Djoko Tjandra

Mahfud MD, memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap Djoko Sugiarto Tjandra.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," ungkap Boyamin.

Ia menambahkan, seharusnya Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri sudah tidak bisa masuk ke Tanah Air. Sebab, masa berlaku paspor hanya 5 tahun.

Sehingga, jika dirinya kabur sejak 2009, maka seharusnya sejak 2015 dia sudah tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas imigrasi karena paspornya telah kadaluarsa," kata dia.

Sementara, bila mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK yang diajukan Joko di PN Jakarta Selatan seharusnya tidak bisa diterima Mahkamah Agung.

Sebab, identitas Joko berbeda dengan putusan persidangan PK dalam perkara cessie Bank Bali yang telah diputus MA pada 2009 silam.

"Atas dasar sengkarut imigrasi ini, kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri maladministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," ucapnya.(tribun network/git/ilh/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved