Jumat, 3 Oktober 2025

Mahfud MD Telepon Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Segera Tangkap Djoko Tjandra

Mahfud MD, memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap Djoko Sugiarto Tjandra.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Kemudian ia berstatus tahanan kota hingga 13 Januari 2000. Pada Agustus tahun 2000, DjokoTjandra dinyatakan bebas dari segala tuntutan karena kasus Bank Bali bukan pidana, melainkan perdata.

Baca: Mahfud Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Djoko Tjandra: Tidak Ada Alasan DPO Dibiarkan Berkeliaran

Kejaksaan Agung lalu mengajukan kasasi.

Kasasi ditolak pada 2001. Djoko Tjandra dilepaskan dari segala tuntutan. Kemudian pada 2008, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Djoko dilakukan atas permintaan KPK.

Permintaan itu berlaku mulai 24 April 2008 hingga 6 bulan ke depan.

Kemudian, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra terbit pada 10 Juli 2009. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.

Pada pada 12 Februari 2015 terdapat permintaan DPO dari Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra. Ditjen Imigrasi lalu menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Pada 5 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa 'red notice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal tersebut dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.

Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI, sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," ujar Arvin.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menduga, tidak terdeteksinya Djoko S Tjandra di dalam sistem database Ditjen Imigrasi, lantaran dirinya telah berganti nama menjadi Joko S Tjandra.

"Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiharto Tjandra melalui proses pengadilan negeri di Papua," kata Boyamin.

Djoko Tjandra sendiri diketahui kabur dari Indonesia ke Papua Nugini sejak 2009.

Pada 2012, ia dikabarkan berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved