Kasus Novel Baswedan
Kuasa Hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis: Tuntutan Dari JPU Sesungguhnya Tuntutan yang Berat
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyeranga penyidik KPK Novel Baswedan.
Seingat Ronny, Rahmat mengatakan ingin memberikan pelajaran kepada seseorang.
"Saya tanya kenapa dibuang, sudah kamu diam saja saya mau kasih pelajaran untuk seseorang," ujar Ronny Bugis menirukan percakapannya dengan Rahmat saat itu.
"Saya tidak bertanya lagi. Saya mengikuti saja apa yang dibilang Rahmat," lanjutnya.
Setelah mendengar pernyataan Rahmat, Ronny tidak berlanjut bertanya.
Kemudian, Ronny mengikuti perintah Rahmat untuk mengemudikan sepeda motor secara pelan.
"10 sampai 15 menit di situ. Rahmat bilang ayo kita jalan. Saya diperintah ayo jalan. Rahmat bilang maju lurus ke depan," ujarnya.
Baca: Ronny Bugis Tertunduk Usai Jalani Persidangan Perdana di PN Jakarta Utara
Setelah mengemudikan sepeda motor, Ronny melihat ada seseorang pria berjalan kaki.
Sepeda motor itu berjalan dari arah belakang jarak sekitar 100 meter dari seorang yang berdiri.
Pada waktu itu, kata dia, sepeda motor sempat miring karena Rahmat bergerak ke arah kiri.
Namun, karena fokus melihat ke depan, Ronny tidak melihat apa yang dilakukan Rahmat Kadir.
Hanya saja, dia mendengar suara orang berteriak.
"Ketika melihat ada orang, Rahmat bergerak ke kiri. Motor saya oleng. Rahmat menepuk perut saya, ayo cepat. Saya mendengar suara teriakan seseorang. Saya kaget dan panik. Tancap gas keluar dari perumahan," katanya.
Setelah peristiwa tersebut Ronny Bugis mengaku dirinya menutup rapat kejadian yang dilakukannya selama 2 tahun 8 bulan.
Namun, karena kasus penyiraman Novel Baswedan menjadi pusat perhatian publik dan marak diberitakan di media massa, akhirnya Ronny Bugis menceritakan hal tersebut kepada atasannya.
Pada 26 Desember 2019, Ronny Bugis mengakui perbuatannya kepada atasannya, AKP Kosmas.