Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Kuasa Hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis: Tuntutan Dari JPU Sesungguhnya Tuntutan yang Berat

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyeranga penyidik KPK Novel Baswedan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Akhirnya, saya memberanikan diri cerita ke atasan 26 Desember, saat masih (Perayaan,-red) Natal kedua. Saya datang, saya silaturahmi. Saya mengajak komandan untuk cerita. Saya cerita semua permasalahan," kata Ronny Bugis.

Menurut dia, niat untuk bercerita itu dilakukan secara spontan dan tidak ada instruksi dari siapa pun.

"Niat untuk cerita spontan. Saya melihat di media, banyak pemberitaan terkait kasus sehingga institusi saya ikut diserang. Polri dinilai tidak mampu mengungkap. Saya memberikan diri untuk cerita ke Pak Kosmas," kata dia.

Selama ini, dia menutup informasi itu, atas dasar permintaan dari Rahmat Kadir.

"Rahmat cerita jangan cerita siapapun. Selama ini, saya tidak menceritakan kepada siapapun. Hanya saya dan Rahmat yang tahu," ujarnya.

Selama memendam informasi itu, dia merasa ada yang mengganjal di hati.

"Saya menyesal ada yang mengganjal di hati saya," kata dia.

Sementara itu, secara terpisah pada saat dimintai keterangan di persidangan, Rahmat Kadir membenarkan meminta Ronny Bugis untuk tidak memberikan keterangan kepada siapapun terkait kejadian itu.

"Saya menyuruh diam (Ronny Bugis,-red)" katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved