Kasus Bahar Bin Smith
Pengacara Bahar bin Smith Berharap Kliennya Jalani Hukuman di Lapas Pondok Rajeg
Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith mengirimkan surat aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait adanya dugaan diskriminasi yang diterima kliennya.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika.
Rika menerangkan alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusakambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Di antaranya, menghindari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan, serta untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika.