Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Pengacara Bahar bin Smith Berharap Kliennya Jalani Hukuman di Lapas Pondok Rajeg

Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith mengirimkan surat aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait adanya dugaan diskriminasi yang diterima kliennya.

Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith mengirimkan surat aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait adanya dugaan diskriminasi yang diterima kliennya, Kamis (21/5/2020).

Diketahui, surat tersebut diberikan nomor 04/PPH-TAHB/I/2019 yang ditujukkan kepada Komisi III DPR selaku pemegang aspirasi.

Hal itu sekaligus menjadi kecaman atas tindakan respresif pemerintah yang memindahkan Habib Bahar ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

Baca: Habib Bahar Kini Dipindahkan ke Nusakambangan, Guntur Romli Ucap Syukur: Langkah Pencegahan

"Kita hari ini menyurati komisi III dan instansi terkait kaitan diskriminasi terhadap Habib Bahar," kata Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta kepada Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020).

Dalam surat tersebut berisikan sejumlah poin kejanggalan dan kecaman terhadap pencabutan asimilasi yang diterima Habib Bahar.

Termasuk korelasi dari ceramah Habib Bahar usai lepas dari penjara terhadap pencabutan asimilasi oleh pemerintah.

Baca: Ceramah Bahar bin Smith Kritik Pemerintah, Pengacara: Bisa Pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia

Dalam surat tersebut, kuasa hukum dari Habib Bahar menyatakan tindakan pemerintah sangat tidak layak, berlebihan, super represif, abuse of power hingga otoriter.

Dalam surat itu, mereka mengharapkan komisi III DPR RI bisa menindaklanjuti ketidakadilan yang alami kliennya.

Ichwan mengatakan Habib Bahar telah banyak mengalami ketidakadilan dalam pencabutan asmilasi hingga pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan.

Ia mengharapkan, aspirasinya tersebut bisa didengarkan.

Baca: Kembali Ditahan, Pihak Keluarga Sebut Bahar Bin Smith Sempat Menolak Pemberian Asimilasi

"Tuntutan kami agar Habib Bahar bisa menjalani sisa hukumannya di Lapas Pondok Rajeg lagi kalaupun asimilasinya dicabut," katanya.

Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan memindahkan tempat penahanan Habib Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," jelas Rika.

Rika mengatakan kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (19/5/2020), simpatisan Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.

Rika mengatakan kondisi tersebut rentan penularan virus corona atau Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved