Jumat, 3 Oktober 2025

MUI Beri Penjelasan Soal Hukum Tidak Salat Jumat 3 Kali hingga Diganti Salat Zuhur saat Wabah Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq) 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa umat Muslim masih dibolehkan tidak menjalankan salat Jumat hingga tiga kali asal sesuai Uzur Syar'i, Kompas.com mengabarkan.

Sementara itu, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah terpapar Covid-19 diperbolehkan untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur.

Asrorun pun menjelaskan, hukum bagi orang yang tidak salat karena menghindari wabah penyakit menular.

Menurutnya, orang yang tidak salat itu memiliki alasan atau uzur yang dibolehkan.

Baca: Maruf Amin Yakinkan Ridwan Kamil Soal Mudik di Tengah Wabah Corona: MUI Menyatakan Itu Haram

Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah menunaikan Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19). Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca: Begini Fatwa MUI Soal Tiga Kali Tidak Salat Jumat Karena Wabah Covid-19

"Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit."

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit."

"Maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Selain itu, ia menyebutkan, beberapa alasan lain bagi umat Muslim yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat.

"Ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat."

"Di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya," ujar dia.

Baca: Sekjen MUI: Haram Hukumnya Mudik dari Wilayah Pandemi ke Tempat Lain

Baca: Marak Penolakan Jenazah Korban Corona, MUI Menyesalkan dan Ingatkan Masyarakat soal Fatwa

Asrorun menambahkan, hingga saat ini penyebaran virus corona semakin merebak terutama di Indonesia.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, MUI mengimbau umat Muslim untuk salat Jumat di rumah masing-masing.

"Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada," ucapnya.

Asrorun juga mengatakan, jika umat Muslim tidak melakukan salat Jumat tetap diwajibkan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zuhur," ucap Asrorun.

Sementara itu, Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin menyampaikan hal serupa bagi setiap Muslim diperbolehkan untuk mengganti salat Jumat dengan Zuhur.

Baca: Apa Hukumnya 3 Kali Salat Jumat Ditiadakan karena Wabah Corona? Ini Penjelasan MUI

Baca: MUI Soroti Kasus Jenazah Pasien Covid-19 Ditolak Warga, Beri Pesan Tegas, Sangat Memprihatinkan!

Adapun bagi mereka yang tinggal di daerah berpotensi tinggi terinfeksi Covid-19,

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang."

"Maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020), dikutip Kompas.com.

Lebih Lanjut, Hasanuddin mengatakan, untuk salat lima waktu secara berjemaah agar ditiadakan saat wabah corona.

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sedangkan, umat Islam yang tinggal di daerah berpotensi rendah Covid-19 diminta tetap melaksanakan salat Jumat di masjid.

Baca: HMSI Siapkan Program Service Campaign untuk Bantu Pemilik Truk-Bus Hino Saat Pandemi Corona

Baca: Armand Maulana Kangen Salat Jumat Berjamaah

Kendati demikian, setiap Muslim tetap diminta jaga jarak satu sama lain serta jaga kebersihan dan membawa sajadah sendiri.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan."

"Cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," papar Hasanuddin.

Selain itu, MUI melarang umat Muslim yang positif virus corona untuk salat Jumat berjemaah di masjid.

Adapun mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di tempat tinggalnya masing-masing.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan."

"Seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya,

"Serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin juga menyatakan, umat Islam yang melakukan salat Jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali itu hukumnya haram.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved