Virus Corona
Begini Fatwa MUI Soal Tiga Kali Tidak Salat Jumat Karena Wabah Covid-19
Sebagian masjid masih terus meliburkan salat jumat ditengah pandemi virus corona di Indonesia, lalu bagimanakah hukum meninggalkan tiga salat jumat?
TRIBUNNEWS.COM - Sejak meluasnya wabah virus corona di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa tentang peniadaan sementara salat jumat.
Langkah tersebut dibuat untuk menghindari meluasnya penyebaran virus corona yang ditakutkan akan menginfeksi jamaah-jamaah salat jumat.
Untuk menekan penyebarannya, muslim diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dengan menggantikannya dengan salat Zuhur di rumah.
Bahkan, beberapa masjid pun menghimbau para muslim dan muslimah yang akan salat di masjid secara berjamaah untuk lebih baik salat di rumah saja.
MUI pun mengeluarkan dan memperlakukan fatwa tersebut sejak bulan Maret 2020 lalu.
Menyikapi hal tersebut, banyak umat muslim yang mempertanyakan hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut.
Karena adanya hadis yang mengatakan hukum bagi muslim yang tidak melaksanakan salat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir.