Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Begini Fatwa MUI Soal Tiga Kali Tidak Salat Jumat Karena Wabah Covid-19

Sebagian masjid masih terus meliburkan salat jumat ditengah pandemi virus corona di Indonesia, lalu bagimanakah hukum meninggalkan tiga salat jumat?

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak meluasnya wabah virus corona di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa tentang peniadaan sementara salat jumat.

Langkah tersebut dibuat untuk menghindari meluasnya penyebaran virus corona yang ditakutkan akan menginfeksi jamaah-jamaah salat jumat.

Untuk menekan penyebarannya, muslim diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dengan menggantikannya dengan salat Zuhur di rumah.

Bahkan, beberapa masjid pun menghimbau para muslim dan muslimah yang akan salat di masjid secara berjamaah untuk lebih baik salat di rumah saja.

MUI pun mengeluarkan dan memperlakukan fatwa tersebut sejak bulan Maret 2020 lalu.

Menyikapi hal tersebut, banyak umat muslim yang mempertanyakan hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut.

Karena adanya hadis yang mengatakan hukum bagi muslim yang tidak melaksanakan salat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved