Virus Corona
Apa Hukumnya 3 Kali Salat Jumat Ditiadakan karena Wabah Corona? Ini Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal ditiadakannya salat jumat karena pandemi virus corona di Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal ditiadakannya salat jumat karena pandemi virus corona di Indonesia.
Adapun pada hari ini, salat jumat ditiadakan untuk ketiga kalinya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut, tidak salat jumat sebanyak tiga kali berturut-turut hukumnya tidak berdosa, dengan syarat berikut ini.
"Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak salat jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa," ujar Asrorun dalam keterangannya yang diterima, Jumat (3/4/2020)
Selain sakit, Asrorun melanjutkan, uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit.
Baca: Hukum Tidak Salat Jumat Digantikan Salat Zuhur di Rumah karena Virus Corona, Ini Kata Gus Mus
Baca: Cegah Virus Corona, Salat Jumat di Masjid Istiqlal Kembali Ditiadakan untuk Ketiga Kalinya

"Dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat jumat)," ujarnya.
"Hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, udzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada," lanjutnya.
Asrorun mencantumkan dua rujukan dalam kitab, yakni Kitab Asna al-Mathalib dan Kitab al-Inshaf. Dalam Al-Qadli 'Iyadl, menukil pandangan para Ulama, bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan salat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat)
"Uzur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan salat jumat dan jemaah adalah karena takut terkena penyakit," kata Asrorun menjelaskan soal Kitab al-Inshaf.
Dua kondisi di atas, dikatakan Asrorun, menjadi udzur untuk tidak Jumatan. Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit.
"Selama masih ada udzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat zuhur," pungkasnya.