Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Ma'ruf Amin Yakinkan Ridwan Kamil Soal Mudik di Tengah Wabah Corona: MUI Menyatakan Itu Haram

Wakil Presiden Maruf Amin meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa mudik di tengah wabah corona atau Covid-19 bisa dikendalikan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Dokumentasi Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat teleconference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, membahas soal penanganan virus corona, Jumat (3/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa mudik di tengah wabah corona atau Covid-19 bisa dikendalikan.

"Kita sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa mudik itu haram hukumnya," kata Maruf Amin kepada Ridwan Kamil dalam sesi teleconference, Jumat (3/4/2020).

Ridwan Kamil sebelumnya menyebut jika mudik bisa dikendalikan, daerah-daerah tujuan mudik bisa aman dari penyebaran virus corona.

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 3 April 2020: 1 Juta Lebih Kasus Aktif, 220.011 Sembuh

Ridwan Kamil mengaku was-was dengan budaya mudik di tengah wabah corona saat ini.

"Kalau bisa fatwa ulama, masyrakat lebih mendengar karena ada berdalih dengan ayat dan syariah. Jadi kalau MUI bisa mengeluarkan fatwa, tugas saya sebagai umara bisa menguatkan. Sama seperti salat jumat," kata Ridwan Kamil.

Terpisah, fatwa mudik di tengah wabah corona sudah sampai ke telinga para petinggi MUI.

Sekjen MUI Anwar Abbas sudah menjelaskan soal hukum mudik atau pulang kampung di tengah pandemi virus corona.

Baca: Ridwan Kamil Kepada Milenial: Jika Sayang Orang Tua Jangan Mudik, Tetaplah Tinggal di Jakarta

Dirinya menyebut jika mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.

"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (3/4/2020).

Jika orang tersebut melakukannya padahal itu dilarang, maka Anwar menambahkan, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemprov Bali Lakukan Rapid Test di Bandara I Gusti Ngurah Rai

"Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona, ya boleh saja, bahkan hukumnya adalah wajib karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.

Tindakan pemerintah sendiri, dikatakan Anwar, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah SWT terkait kebijakan mudik di tengab wabah.

"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," ujarnya.

"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," kata Anwar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved