Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenag Imbau Warga Tunda Rencana Akad Nikah, Pendaftar sebelum 1 April 2020 Tetap Dilayani KUA

Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana akad nikahnya selama darurat virus corona di Indonesia.

Penulis: Nuryanti
Editor: Husein Sanusi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kamaruddin Amin, di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana akad nikah selama darurat virus corona di Indonesia.

Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama telah menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan virus corona pada pelayanan kebimasislaman.

Edaran tersebut ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu, yang mengatur tentang layanan publik di KUA.

Ia menyampaikan, pendaftaran akad nikah baru dari masyarakat, tidak akan dilayani.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (3/4/2020), dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.

Baca: Pandemi Corona, Kemenag Minta Masyarakat Tunda Nikah

Baca: Kemenag Minta Warga Tunda Akad Nikah Selama Wabah Covid-19: Secara Online Tak Diperbolehkan

Sehingga, masyarakat yang belum mendaftarkan pernikahannya, agar menunda rencana hingga pandemi corona ini berakhir.

"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," jelasnya.

Kamaruddin Amin
Kamaruddin Amin (DOK. DIREKTORAT PENDIDIKAN ISLAM KEMENAG)

Sementara itu, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Ia mengatakan, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelayanan akad nikah hanya akan dilaksanakan di KUA, karena layanan di luar KUA ditiadakan.

Keputusan tersebut untuk mencegah adanya kerumunan orang, dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19."

"Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujar Kamaruddin.

Baca: Dewan Pengawas KPK Nilai Dalih Koruptor Bebas karena Wabah Corona Tidak Tepat

Baca: Aa Gym Prihatin Dengar Adanya Penolakan Jenazah Korban Corona di Sejumlah Daerah

Baca: Peraih Nobel Jepang Lebih Menekankan Pemahaman Terhadap Corona dari pada Deklarasi Darurat Kesehatan

Ia mengimbau, tiap KUA harus meningkatkan koordinasinya sesuai perkembangan pandemi virus corona di Indonesia.

"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved