Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenag Minta Warga Tunda Akad Nikah Selama Wabah Covid-19: Secara Online Tak Diperbolehkan

Bukan hanya resepsi, Kemenag juga minta masyarakat untuk menunda akad nikah selama wabah virus corona menyebar.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Lampung
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Wabah virus corona hingga saat ini masih menjadi perhatian pemerintah Indonesia.

Salah satu imbauan yang paling disuarakan adalah ajakan physical distancing alias menghindari kerumunan.

Selain itu, Pemerintah juga meminta masyarakat agar tidak mengadakan acara yang mengumpulkan banyak orang, salah satunya resepsi pernikahan.

Namun, sepertinya imbauan itu tidak cukup.

Mengingat saat ini, pemerintah juga meminta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu dekat untuk menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Agama ( Kemenag). 

 Roro Fitria Bebas, Intip Wujud Rumah Lamanya yang Berlapis Emas, Bentuk Kasurnya Tak Biasa

 Kondisi Terkini Lucinta Luna di Penjara saat Wabah Corona, Berbaur Ikut Kegiatan Bernyanyi & Menari

 5 Fakta Siswi SMK Diperkosa 7 Temannya, Terbongkar dari Chat, Pelaku Ancam Sebar Video Korban

Mereka berharap, penundaan ini dapat dilakukan selama wabah Covid-19.

Surat edaran yang mengatur hal tersebut pun sudah diterbitkan.

Surat itu diberikan pada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA).

Hal itu dikatakan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020."

"Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA ====================>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved