Virus Corona
Kemenag Imbau Warga Tunda Rencana Akad Nikah, Pendaftar sebelum 1 April 2020 Tetap Dilayani KUA
Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana akad nikahnya selama darurat virus corona di Indonesia.
"Mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," terangnya.

Kamaruddin meminta agar jajarannya di Kanwil dan KUA, tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).
Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.
Baca: Lahir saat Lockdown, Bayi Kembar di India Dinamai Corona dan Covid
Baca: Cara Mudah Membuat Dalgona Coffee, Minuman Viral Saat Social Distancing Pandemi Corona
Baca: Jokowi Sempat Sebut Darurat Sipil untuk Atasi Wabah Corona, Ini Kata Fadli Zon
Namun, ia menegaskan, pelaksanaan akad nikah secara daring tidak diperbolehkan.
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegas Kamaruddin.
"Saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan, serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," imbuhnya.

Berikut Protokol Akad Nikah di KUA saat darurat Covid-19:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki, menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
(Tribunnews.com/Nuryanti)