Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenag Imbau Warga Tunda Rencana Akad Nikah, Pendaftar sebelum 1 April 2020 Tetap Dilayani KUA

Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana akad nikahnya selama darurat virus corona di Indonesia.

Penulis: Nuryanti
Editor: Husein Sanusi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kamaruddin Amin, di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). 

"Mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," terangnya.

Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin. (Kemenag.go.id)

Kamaruddin meminta agar jajarannya di Kanwil dan KUA, tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

Baca: Lahir saat Lockdown, Bayi Kembar di India Dinamai Corona dan Covid

Baca: Cara Mudah Membuat Dalgona Coffee, Minuman Viral Saat Social Distancing Pandemi Corona

Baca: Jokowi Sempat Sebut Darurat Sipil untuk Atasi Wabah Corona, Ini Kata Fadli Zon

Namun, ia menegaskan, pelaksanaan akad nikah secara daring tidak diperbolehkan.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegas Kamaruddin.

"Saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan, serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," imbuhnya.

Kamaruddin Amin (kiri)
Kamaruddin Amin (kiri) (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Berikut Protokol Akad Nikah di KUA saat darurat Covid-19:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki, menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved