Virus Corona
Pandemi Corona, Kemenag Minta Masyarakat Tunda Nikah
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, telah mengeluarkan aturan baru tentang layanan publik di KUA.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama berharap masyarakat dapat menunda pelaksanaan akad nikah, saat pandemi virus corona atau covid-19 ini.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, telah mengeluarkan aturan baru tentang layanan publik di KUA.
Dalam edaran Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu, salah satu poinnya adalah pendaftaran baru tidak dilayani.
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (3/4).
Baca: Alat Tes Corona Minim, Ridwan Kamil Duga Kasus Covid-19 di Indonesia Sudah Berlipat-lipat
Meski demikian, Kamaruddin Amin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka.
Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.
Hanya, pelaksaaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 dan terus diupdate perkembangannya.
Kamaruddin melanjutkan, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
Baca: Daftar Koruptor yang Berpotensi Bebas Imbas Revisi PP 99/2012 Menurut Catatan ICW
Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," harap Kamaruddin.
"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," sambungnya.
Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020.
Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.
Baca: Cegah Virus Corona, Warga Kampung Buaran Ramai-ramai Berjemur di Atas Rel Kereta
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.
*Protokol Akad Nikah di KUA*