Virus Corona
DPR Diminta Tunda Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020
DPR RI dijadwalkan akan melaksanakan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III, Tahun Sidang 2019-2020 pada 23 Maret 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dijadwalkan akan melaksanakan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III, Tahun Sidang 2019-2020 pada 23 Maret 2020.
Pegiat Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) Ray Rangkuti mengimbau DPR untuk menunda rapat tersebut karena setidaknya akan ada 250 orang yang akan berkumpul dalam satu ruangan.
"Mengingat bahwa tanggal yang dimaksud masih dalam tanggal yang dinyatakan untuk menghindari adanya pengumpulan orang, maka dengan ini kami menghimbau agar rapat paripurna ditunda. Ditunda sampai pada waktu di mana secara nasional sudah dimungkinkan adanya pengumpulan massa yang banyak," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).
Baca: Jokowi: Kebijakan Belajar Dari Rumah, Bekerja Dari Rumah, Ibadah Di Rumah Perlu Terus Digencarkan
Dia beralasan rapat paripurna juga tak akan dihadiri anggota DPR saja.
Kemungkinan rapat paripurna akan dihadir staf DPR, staf komisi, hingga staf fraksi.
Sehingga jumlah yang berkumpul bahkan bisa lebih banyak dari 250 orang.
Ray Rangkuti menyebut tindakan menunda rapat paripurna ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka menghindari penyebaran virus corona.
Baca: Persyaratan Dokumen Administrasi 2 Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Dinyatakan Lengkap
"DPR sebaiknya memperlihatkan sikap untuk sama-sama mematuhi anjuran tersebut," kata dia.
Selain itu, Ray mengimbau agar rapat paripurna cukup dibuka oleh pimpinan DPR RI untuk kemudian dinyatakan ditunda.
"Dan dengan itu pula, semua jenis rapat di DPR juga harus ditunda. Apakah itu rapat komisi, pansus, panja atau baleg. Dalam hal ini, pimpinan DPR dapat mengkonsolidasi keputusan bersama untuk menyatakan segala jenis rapat di DPR untuk sementara ditunda," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan pihaknya masih berkonsultasi dengan pimpinan DPR terkait kemungkinan pengunduran jadwal pembukaan masa sidang.
Hal itu dikatakannya sebagai langkah antisipasi mewabahnya virus corona atau covid-19.
Baca: Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown, Jokowi Jelaskan yang Harus Dilakukan terkait Virus Corona
Sedianya, masa reses berakhir pada 22 Maret 2020 dan masa sidang digelar pada 23 Maret mendatang.
"Menyangkut masa sidang yang dalam jadwal persidangan itu tanggal 23 Maret, kami masih mengkonsultasikan dengan pimpinan untuk kemungkinan lain apakah pembukaan masa sidang diundur atau tetap," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2020).