Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown, Jokowi Jelaskan yang Harus Dilakukan terkait Virus Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan larangan kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan lockdown daerahnya.

Wartakota/Nur Ichsan
Presiden Jokowi melakukan pemantauan langsung penyemprotan cairan desinfektan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten. Jumat (13/3/2020). Pembersihan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Wartakota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan larangan kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan lockdown daerahnya.

Larangan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam jumpa pers di Istana, Bogor, Senin (16/3/2020) yang dikutip TribunWow.com dari tayangan Youtube KompasTV.

Menurut Jokowi, yang berhak menentukan status lockdown adalah Pemerintah Pusat.

Jokowi dalam jumpa pers di Istana, Bogor, Senin (16/3/2020) yang tayangan Youtube KompasTV.
Jokowi dalam jumpa pers di Istana, Bogor, Senin (16/3/2020) yang tayangan Youtube KompasTV. (Tangkap Layar Youtube/KOMPASTV)

 

 Komentari Lemahnya Protokol soal Virus Corona, Agus Pambagio Sebut Pemerintah Andalkan Buzzer

Meski begitu, Jokowi berharap status lockdown tidak akan pernah terjadi di Indonesia.

"Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," ujar Jokowi.

"Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemerintah Daerah. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," tegasnya.

Untuk saat ini, Jokowi hanya meminta kepada masyarakat untuk menjalankan perintah yang sudah diberikan oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

>>> Baca Selengkapnya

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved