Virus Corona
Mahfud MD Nilai Polisi Tak Langgar Hukum Jika Menjual Masker Hasil Sitaan
Menkopolhukam Mahfud MD menilai langkah polisi menjual masker yang disita itu tidak melanggar aturan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mewacanakan bakal menjual masker hasil sitaan ke masyarakat.
Menkopolhukam Mahfud MD menilai langkah polisi itu tidak melanggar aturan.
Baca: Fakta Oknum PNS di Makassar Timbun Ribuan Masker, Dinonaktifkan, Semua Fasilitas Dicabut
"Menurut saya sih enggak, tapi lihat motif dulu. Menjual punya orang yang disita itu kan kalau penjualan mau dianggap pelanggaran pidana ada dua motifnya," ucap Mahfud MD di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
"Satu, actus reus-nya sudah ada menjual. Tapi mens rea-nya apa? Niatnya apa? Kalau niatnya menolong orang yang butuh kan boleh saja. Yang penting lihat motifnya," imbuhnya.
Mahfud kembali menekankan, penjualan tak melanggar hukum asal uang hasil penjualan masker itu tak "dimakan" polisi.
Yaitu dengan cara mengembalikan uang hasil penjualan ke negara.
"Misal saya nyita dari si A, dia menjual Rp100 ribu, polisi cuma jual Rp20 ribu, ya kasih kan saja ke dia semu. Yang penting dipertanggungjawabkan, yang penting masyarakat butuh supaya dilayani," kata Mahfud.
Diwartakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan meminta saran Crime Justice System (CJS), Kejaksaan dan pengadilan untuk membuat formulasi untuk bisa menjual ratusan ribu masker hasil sitaan dari para pelaku penimbun.
Diketahui, inisiatif yang diwacanakan pihak polisi menyusul kelangkaan dan melambungnya harga masker di pasaran.
Untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, nantinya mereka akan menjual masker-masker itu dengan harga normal.
"Kita sedang koordinasi dengan Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada. Karena salah satu apa yang kita lakukan adalah azas kemanfaatan bagi masyarakat. Nanti akan kita coba buat formulasi dengan koordinasi dengan jaksa dan pengadilan," kata Yusri kepada awak media, Jumat (6/3/2020).
Mekanismenya, imbuh Yusri, masker-masker itu bakal dijual langsung oleh pelaku penimbunnya di kantor-kantor kepolisian yang mendapatkan kasus penyitaan masker. Nantinya, penjualan itu akan diawasi ketat oleh pihak kepolisian.
"Kita lakukan penjualan oleh pemilik yang kita tangkap langsung. Nanti masyarakat yang membeli dengan harga standar dengan diawasi polisi. Karena masyarakat membutuhkan sekarang," ungkap dia.
Ia juga menuturkan, seandainya proses penjualan masker menunggu berkas perkara dikirimkan ke pengadilan (P-21) akan menghabiskan waktu yang lama.
Baca: Penampakan Masker Bekas Dikemas Ulang Viral, Banyak Bercak Noda & Robek, Pihak Apotek Minta Maaf