Virus Corona
Mahfud MD Nilai Polisi Tak Langgar Hukum Jika Menjual Masker Hasil Sitaan
Menkopolhukam Mahfud MD menilai langkah polisi menjual masker yang disita itu tidak melanggar aturan
Padahal, saat ini masyarakat tengah sangat membutuhkan masker di tengah kelangkaan.
"Kalau tunggu P21 ini kan berproses dan butuh waktu yang lama sedangkan masker ini dibutuhkan masyarakat," katanya.
Kompolnas mendukung
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendukung tindakan diskresi kepolisian yang sudah dilakukan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto terkait masker sitaan.
"Kompolnas apresiasi diskresi Polres Jakarta Utara karena benar-benar mengambil keputusan bijaksana untuk kepentingan masyarakat banyak," ujar Poengky saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (6/3/2020).
Poengky menjelaskan Kompolnas sudah mengecek langsung ke Polres Jakarta Utara terkait penjualan masker.
Baca: Observasi Hari Ke-6, 188 ABK Dream World Negatif Corona, Satu Diantaranya Hamil 3 Bulan
Dia meluruskan yang menjual masker bukanlah polisi melainkan pelaku atas persetujuan Kapolres Jakarta Utara.
"Saya koreksi tentang penjualan ya. Dalam pengecekan kami yang menjual masker bukan polisi tapi pemiliknya. Motif pemilik menjual agar dapat meringankan hukuman karena memang sudah berbuat pidana dan ancaman hukumannnya lima tahun penjara," tutur Poengky.
Karena yang menjual adalah pemilik sendiri, menurut Poengky tidak diperlukan lagi izin dari Pengadilan Negeri (PN). Barang bukti yang dijual, diungkap Poengky merupakan penyisihan barang bukti.
Baca: Kemenkes Antisipasi Subklaster Baru Virus Corona di Luar Pasien Kasus 1
"Maksudnya tidak seluruhnya dijual dan dengan izin pengadilan, maka tindakan Polres Jakarta Utara dibenarkan secara hukum. Masih ada barang bukti disisakan untuk kepentingan hukum dalam sistem peradilan pidana," tegasnya.
Untuk harga jual, kata Poengky, disepakati antara pemilik dengan Dinas Kesehatan berdasarkan harga pasaran atas kesempatan mediasi yang diberikan oleh Kapolres Jakarta Utara karena masalah masker saat ini menjadi masalah masyarakat pada umumnya.
"Dalam KUHAP memang diatur tentang “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, demikian juga dalam UU nomor 2 tahun 2002 diatur tentang “polisi berwenang bertindak menurut penilaiannya sendiri”," tambahnya.
Penindakan penimbun masker dinilai tak selesaikan masalah
Kasus penimbunan masker marak terjadi pasca-pemerintah mengumumkan ada dua warga yang positif terinfeksi virus corona.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak memberikan solusi terkait persoalan ini.
Baca: Mahfud MD: Orang yang Timbun Masker untuk Keuntungan Pribadi Bakal Ditindak