Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Update Pilkada 2020: Persiapan Keamanan Telah Dilakukan, Ini Syarat Jadi PPS Pilkada Serentak 2020

Jajaran TNI/Polri telah melakukan aksi pengamanan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, simak ini syarat jadi PPS/PPK Pilkada Serentak Tahun 2020.

Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Ilustrasi-Pilkada 2020.(Foto Istimewa/via https://apahabar.com) 

l. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Umum; dan

m. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

- satu rangkap asli diserahkan kepada KPU kabupaten/kota

- satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK

Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.

Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.

Dilansir dari Tribun Padang, simak cara mendaftar PPK/PPS Pilkada berikut ini:

- Pelamar mendatangi kantor KPU setempat.

- Menyerahkan dokumen asli dan dua fotokopi kepada panitia.

- Selanjutnya panitia akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas.

- Jika berkas dinyatakan lengkap, pelamar akan menerima tanda pendaftaran.

- Selanjutnya pelamar mengisi aplikasi pendaftaran.

KPU Kota Padang telah pendaftaran anggota PPK sejak 18 - 24 januari 2020.

Pelaksanaan Pendaftaran PPK/PPS ini pada setiap daerah berbeda-beda.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Devisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro menyatakan bahwa rekrutmen PPS dan PPK ini akan mendapatkan honor.

Honor yag akan di dapat bagi para PPS dan PPK akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan di masing-masing Kabupaten atau Kota yang sedang mengadakan Pilkada tersebut.

Komisi Devisi Data dan Informasi KPU, Paulus juga mengungkapkan bahwa gaji atau honor yang diterima mungkin berbeda-beda, kisaran Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 Juta.

PPS atau PPK ini akan bertugas selama 10 bulan untuk PPK, sementara 9 bulan untuk PPS sebagai Panitia Pilkada.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved