Pilkada Serentak 2020
Update Pilkada 2020: Persiapan Keamanan Telah Dilakukan, Ini Syarat Jadi PPS Pilkada Serentak 2020
Jajaran TNI/Polri telah melakukan aksi pengamanan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, simak ini syarat jadi PPS/PPK Pilkada Serentak Tahun 2020.
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak akan segera dilaksanakan pada tahun ini, 2020.
Dilansir dari website Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Pilkada siap dilaksanakan serentak pada 23 September 2020.
Perencanaan program dan penganggaran Pilkada telah dilakukan sejak bulan Mei hingga September 2019 lalu.
Setelah menyusun penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), bulan November 2019 sampai 22 September 2020 dilakukan tahap sosialisasi Pilkada 2020.
Sejak 31 Desember 2019 hingga 21 Agustus 2020 nanti dilakukan pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS.
Kemarin Selasa (28/1/2020) TNI dan Polri menggelar rapat koordinasi terkait dengan persiapan sejumlah kegiatan besar yaitu Pilkada Serentak tahun 2020.
Dilansir drai Kompas.com, rapat Koordinasi TNI Polri tahun 2020 ini dipimpin oleh panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
Rapat ini diadakan di Cilangkap Jawa Timur, rapat kemarin Selasa (28 /1/2020) membahas tentang strategi menjaga netralitas Pilkada tahun 2020 ini.
Tema yang diangkat adalah 'Dilandasi profesionalitas, solidaritas, dan sinergitas, TNI Polri dalam mengamankan Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk pembangunan nasional dalam rangka menuju Indonesi Maju.
Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dna Wakil Gubernur Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi bagian dari panitia Pilkada 2020.
Sejumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 sudah mulai melakukan rekrutmn untuk PPS dan PPK.
Baca: Pilkada Serentak Dilaksanakan 23 September 2020, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPK/PPS
Total, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada Rabu, 23 September 2020 mendatang.
Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi, sisanya, adalah 37 kota dan 224 kabupaten.
Kemudian menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kemarin juga mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penyisiran.
Dilansir dari Kompas.com, Tito dan pihaknya sudah melakukan penyisiran anggraan di 270 daerah yang nantinya akan menggelar pelaksaaan pilkada serentak 2020.
Ia juga memperhatikan daerah-daerah yang belum lengkap dalam menerima anggaran untuk pelaksaan Pilkada Serentak pada tahun 2020.
Dalam aksinya ini DP4 yang dikerahkan yakni sebanyak 105.396.460 jiwa yang terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan yang tersebar di 270 daerah pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara), Anda harus sesuai dengan beberapa syarat menjadi PPS.

Dilansir dari PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18, berikut sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi pendaftar PPK dan PPS:
a. Warga negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
Baca: Azizah Terinspirasi Trisakti Bung Karno
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP
k. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
m. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu/pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Selain itu ada beberapa dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan syarat mendaftar PPK dan PPS.

Simak beberapa dokumen kelengkapan yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS berikut ini dilansir dari Tribunnewws.com:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
c. .Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;
e. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk
f. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
g. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;
h. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
Baca: Rapim Polri 2020, Idham Azis Bekali Anggota soal Pilkada Serentak 2020 dan PON di Papua
i. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
j. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
k. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan
l. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Umum; dan
m. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
- satu rangkap asli diserahkan kepada KPU kabupaten/kota
- satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK
Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.
Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.
Dilansir dari Tribun Padang, simak cara mendaftar PPK/PPS Pilkada berikut ini:
- Pelamar mendatangi kantor KPU setempat.
- Menyerahkan dokumen asli dan dua fotokopi kepada panitia.
- Selanjutnya panitia akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, pelamar akan menerima tanda pendaftaran.
- Selanjutnya pelamar mengisi aplikasi pendaftaran.
KPU Kota Padang telah pendaftaran anggota PPK sejak 18 - 24 januari 2020.
Pelaksanaan Pendaftaran PPK/PPS ini pada setiap daerah berbeda-beda.
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Devisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro menyatakan bahwa rekrutmen PPS dan PPK ini akan mendapatkan honor.
Honor yag akan di dapat bagi para PPS dan PPK akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan di masing-masing Kabupaten atau Kota yang sedang mengadakan Pilkada tersebut.
Komisi Devisi Data dan Informasi KPU, Paulus juga mengungkapkan bahwa gaji atau honor yang diterima mungkin berbeda-beda, kisaran Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 Juta.
PPS atau PPK ini akan bertugas selama 10 bulan untuk PPK, sementara 9 bulan untuk PPS sebagai Panitia Pilkada.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)