Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Update Pilkada 2020: Persiapan Keamanan Telah Dilakukan, Ini Syarat Jadi PPS Pilkada Serentak 2020

Jajaran TNI/Polri telah melakukan aksi pengamanan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, simak ini syarat jadi PPS/PPK Pilkada Serentak Tahun 2020.

Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Ilustrasi-Pilkada 2020.(Foto Istimewa/via https://apahabar.com) 

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

m. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu/pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Selain itu ada beberapa dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan syarat mendaftar PPK dan PPS.

Update Pilkada Serentak Tahun 2020
Update Pilkada Serentak Tahun 2020 (setkab.go.id)

Simak beberapa dokumen kelengkapan yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS berikut ini dilansir dari Tribunnewws.com:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

c. .Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil

d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;

e. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk

f. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika

g. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;

h. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Baca: Rapim Polri 2020, Idham Azis Bekali Anggota soal Pilkada Serentak 2020 dan PON di Papua

i. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;

j. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;

k. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved