Pilkada Serentak 2020
Update Pilkada 2020: Persiapan Keamanan Telah Dilakukan, Ini Syarat Jadi PPS Pilkada Serentak 2020
Jajaran TNI/Polri telah melakukan aksi pengamanan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, simak ini syarat jadi PPS/PPK Pilkada Serentak Tahun 2020.
Ia juga memperhatikan daerah-daerah yang belum lengkap dalam menerima anggaran untuk pelaksaan Pilkada Serentak pada tahun 2020.
Dalam aksinya ini DP4 yang dikerahkan yakni sebanyak 105.396.460 jiwa yang terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan yang tersebar di 270 daerah pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara), Anda harus sesuai dengan beberapa syarat menjadi PPS.

Dilansir dari PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18, berikut sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi pendaftar PPK dan PPS:
a. Warga negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
Baca: Azizah Terinspirasi Trisakti Bung Karno
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP
k. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS