PKS Dorong Revisi UU Pilkada untuk Perkuat Putusan MK Soal Ketentuan Mantan Koruptor Ikut Pilkada
Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Putusan MK menyebutkan, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Baca: Live Streaming TV Online Arsenal vs Manchester City pada 15 Desember 2019 di Mola TV, Racikan Pep
Baca: Live Streaming Manchester United vs Everton Liga Inggris 15 Desember 2019, Berlangsung Link Mola TV
"Keputusan MK final dan mengikat. Untuk saat ini baik KPU maupun DPR mesti mengikuti," ujar Ketua DPP PKS ini kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).
Untuk itu dia mendorong, segera dilakukan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pascaputusan MK.
Menurut dia, untuk mewujudkan harapan masyarakat berupa memiliki pemimpin yang bebas dari kasus korupsi dan berintegritas, maka putusan MK itu harus diatur di dalam sebuah UU.
Baca: KPU Segera Revisi PKPU Sikapi Putusan MK Beri Jeda 5 Tahun Bagi Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada
"Ke depan, DPR berhak mengajukan kembali norma hukum yg menguatkan keputusan MK. Misal jika sudah lima tahun masih ada kasus mantan terpidana korupsi terpilih dan kembali korupsi bisa dikuatkan pasal ini. Intinya ruang publik diatas hak individu," katanya.