KPU Segera Revisi PKPU Sikapi Putusan MK Beri Jeda 5 Tahun Bagi Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada
KPU RI akan segera melakukan revisi PKPU menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan narapidana korupsi maju Pilkada.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI akan segera melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2019 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan narapidana korupsi maju Pilkada.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, menargetkan revisi PKPU akan selesai pada Januari 2020.
Evi menjelaskan sebelum melakukan revisi, KPU harus lebih dulu mempelajari putusan MK secara seksama.
Baca: KPU Sambut Baik MK Putus Cepat Uji Materi UU Nomor 10/2016
Mereka juga harus menjalin koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Paling lambat Januari. Kalau bisa ini cepat karena berkaitan dengan putusan MK," kata Evi Novida Ginting saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).
Langkah pertama yang dilakukan KPU adalah membelajari putusan MK.
Setelah itu, baru melakukan revisi terhadap PKPU sesuai dengan putusan MK.
"Kemudian menyisir beberapa pasal yang berkaitan dengan putusan," kata dia.
Baca: PDIP Akan Bahas Isu Nasional Hingga Persiapan Pilkada 2020 dalam Rakernas I di Jakarta
Menurut dia, tim teknis dan tim hukum KPU akan menyisir pasal-pasal dalam PKPU yang punya kaitan dengan putusan MK bernomor 56/PUU-XVII/2019 tersebut.
Lebih lanjut, Evi mengungkap sebenarnya PKPU baru itu sudah mengatur sejumlah poin revisi yang diputus MK.
Diantaranya soal mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik mengenai jati dirinya sebagai mantan terpidana.
KPU tinggal melakukan penyesuaian terhadap jeda lima tahun bagi mantan napi yang mau maju kembali di pemilihan kepala daerah.
"Sebenarnya terkait pengumuman secara terbuka dan jujur pada publik itu sudah masuk di dalam PKPU. Bukti-bukti pemenuhan yang harus diserahkan oleh paslon juga sudah ada. Tinggal ini penyeseuaian revisi untuk memasukkan jeda yang lima tahun itu," tutur Evi.
Baca: Jokowi Akan Resmikan Tol Layang Jakarta-Cikampek Besok
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tiga syarat baru bagi mantan terpidana yang akan maju sebagai kepala daerah dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Syarat pertama adalah calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana yang diancam lima tahun atau lebih kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.