Pabrik Handphone Ilegal di Penjaringan Dibongkar Polisi
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap keberadaan pabrik telepon genggam (handphone) ilegal di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.
Keempatnya yakni, udang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kami juga mengamankan 76 jenis handphone. Kemudian kalo unitnya ada sekitar 18.000 unit handphone yang sebagian besar memang sudah siap untuk diedarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara.