Pabrik Handphone Ilegal di Penjaringan Dibongkar Polisi
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap keberadaan pabrik telepon genggam (handphone) ilegal di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap keberadaan pabrik telepon genggam (handphone) ilegal di Kompleks Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
Seorang pria berinisial NG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi soal aktivitas bongkar muat handphone yang cukup aktif di Kompleks Ruko Toho.
Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa tiga unit ruko dalam kompleks tersebut yang dimiliki NG dijadikan sebagai pabrik handphone ilegal.
"Setelah kami lakukan penggeledahan ternyata betul bahwa ada aktivitas perakitan HP. Dan setelah kami cek perizinannya ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin Postel," kata Budhi saat konferensi pers di lokasi, Senin (2/12/2019).
Penyelidikan dilakukan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dalam kurun waktu dua minggu.
Setelahnya, polisi menangkap NG di Pontianak, Kalimantan Barat, pada hari ini.
NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Pertama, tersangka menyalahi perizinan awal peruntukkan ruko yang ia daftarkan.
"Jadi izin usahanya, izin perdagangan aksesoris," ucap Budhi.
NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.
Handphone yang sudah jadi kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel.
Selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.
Selain itu, lanjut Budhi, NG juga mempekerjakan anak di bawah umur dalam pabrik handphone ilegalnya.
"Tersangka memperkerjakan 29 karyawan. Tiga di antaranya di bawah umur," ucap Budhi.