Jokowi Beri Grasi pada Terpidana Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, Jubir KPK: Kami Cukup Kaget
KPK kecewa dengan pemberian grasi oleh Jokowi kepada Annas Maamun. Menurut jubir KPK, korupsi di sektor kehutanan sudah merugikan lingkungan.
Menurutnya, pemberian grasi kepada terpidana korupsi justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, Dadang mengatakan, Jokowi harus memberi penjelasan secara terbuka mengenai alasannya memberikan grasi pada Annas.
"Sebaiknya hal demikian disampaikan secara terbuka alasan-alasan pemberian grasi tersebut," kata dia.
Hingga saat ini, Dadang menuturkan, pihaknya belum menerima informasi dari Jokowi terkait alasan pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau tersebut.
Namun, Dadang mengakui bahwa grasi tetap merupakan kewenangan presiden.
"Menurut saya, pemberian grasi kepada terpidana itu memang hak presiden yang konstitusional," ucapnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Achmad Nasrudin Yahya)