Jumat, 3 Oktober 2025

Jokowi Beri Grasi pada Terpidana Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, Jubir KPK: Kami Cukup Kaget

KPK kecewa dengan pemberian grasi oleh Jokowi kepada Annas Maamun. Menurut jubir KPK, korupsi di sektor kehutanan sudah merugikan lingkungan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun, mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Menurutnya, pemberian grasi kepada terpidana korupsi justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, Dadang mengatakan, Jokowi harus memberi penjelasan secara terbuka mengenai alasannya memberikan grasi pada Annas.

"Sebaiknya hal demikian disampaikan secara terbuka alasan-alasan pemberian grasi tersebut," kata dia.

Hingga saat ini, Dadang menuturkan, pihaknya belum menerima informasi dari Jokowi terkait alasan pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau tersebut.

Namun, Dadang mengakui bahwa grasi tetap merupakan kewenangan presiden.

"Menurut saya, pemberian grasi kepada terpidana itu memang hak presiden yang konstitusional," ucapnya. 

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved