Jokowi Beri Grasi pada Terpidana Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, Jubir KPK: Kami Cukup Kaget
KPK kecewa dengan pemberian grasi oleh Jokowi kepada Annas Maamun. Menurut jubir KPK, korupsi di sektor kehutanan sudah merugikan lingkungan.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi grasi kepada terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kecewa saat menerima informasi soal pemberian grasi oleh presiden Jokowi tersebut.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pihaknya kaget dengan informasi yang diterima, namun secara kelembagaan KPK akan tetep menghargai keputusan presiden.
"Kami cukup kaget tetapi bagaimana pun juga secara kelembagaan KPK menghargai kewenangan presiden," ungkap Febri, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (26/11/2019).
Pasalnya, menurut Febri, Annas Maamun diproses untuk tiga perkara.
Dua perkara di antaranya yaitu terkait dengan korupsi di sektor kehutanan.
"Kami cukup kaget mendengar informasi tersebut karena saudara Annas Maamun ini diproses untuk sejumlah perkara."
"Untuk perkara itu saja ada tiga dakwaan kumulatif yang diajukan, dua di antaranya terkait dengan korupsi di sektor kehutanan," jelasnya.
Febri menyebutkan, kasus Annas Maamun merupakan kasus korupsi yang berada di dua sektor sekaligus.
"Pertama kasus suap itu sendiri, kedua sektor kehutanan," terangnya.

Menurut Febri, resiko dan kerugian dari tindak pidana korupsi di sektor kehutananan ini tidak sekadar berpengaruh pada kerugian negara maupun pihak-pihak tertentu saja.
Tindak pidana korupsi di sektor kehutanan juga merugikan lingkungan.
"Kalau kita mempelajari banyak kasus korupsi di sektor kehutanan, sebenarnya resiko dan kerugiannya bukan sekadar pada kerugian negara, pihak-pihak tertentu, tapi ada resiko kerugian terhadap lingkungan itu sendiri," jelas Febri.
Karena itu, Febri mengaku pihaknya merasa kaget dengan adanya grasi tersebut.
Dilansir dari Kompas TV, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terjerat kasus korupsi alih fungsi lahan di provinsi Riau senilai 5 miliar rupiah.