Jokowi Beri Grasi pada Terpidana Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, Jubir KPK: Kami Cukup Kaget
KPK kecewa dengan pemberian grasi oleh Jokowi kepada Annas Maamun. Menurut jubir KPK, korupsi di sektor kehutanan sudah merugikan lingkungan.
Annas Maamun divonis hukuman enam tahun penjara dan didenda Rp 200 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tahun 2015.
Dirinya sempat mengajukan banding di Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.
Hukumannya, yang semula enam tahun, diperberat menjadi tujuh tahun.
Dengan adanya grasi, Anas Maamun akan menghirup udara bebas pada Oktober 2020.
Annas Maamun Tetap Diwajibkan Membayar Denda
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Menurut penjelasan Ade, Annas Maamun mendapat grasi berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.
Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Ade menuturkan, Annas Maamun tetap diwajibkan membayar hukuman denda senilai Rp 200 juta yang telah dijatuhkan padanya.
Dengan adanya grasi tersebut, Annas Maamun akan segera keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Oktober 2020.
"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ujar Ade.
Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Pemberian Grasi
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebutkan, pemberian grasi oleh Presiden Jokowi pada Annas Maamun tak ada manfaatnya.
"Memberikan grasi kepada terpidana korupsi itu tidak memberikan manfaat apa pun kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dadang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
