Jumat, 3 Oktober 2025

Ditetatapkan Tersangka, Dua Penculik Ninoy Karundeng Ditahan Polisi

Polda Metro Jaya telah menetapkan RF dan S sebagai tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan kepada pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti batu, bom molotov, dan kembang api yang digunakan massa perusuh, Kamis (26/9/2019). 

Akibatnya, massa emosi dan menyeret Ninoy. Ninoy dikeroyok bersama-sama oleh para pelaku.

Ninoy dipulangkan oleh para pelaku keesokan harinya, pada Selasa (1/10/2019). Namun menurut polisi Ninoy sempat diancam oleh para pelaku.

Ninoy sempat ketakutan dan enggan melapor polisi atas kejadian itu. Namun akhirnya Ninoy melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2019) malam.

Video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dari video, diketahui Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved