Ditetatapkan Tersangka, Dua Penculik Ninoy Karundeng Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya telah menetapkan RF dan S sebagai tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan kepada pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan RF dan S sebagai tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan kepada pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Ya dua pelaku itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga sudah kita tahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Suyudi mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Baca: Kisah Pria 30 Kali Coba Lamar Pacarnya, Si Kekasih Tidak Tahu, Cincin Ditaruh di Tempat Tidak Biasa
Baca: Polisi Tangkap 1.489 Orang Terkait Rusuh Aksi Demo di Jakarta, 380 Diantaranya Jadi Tersangka
Baca: 6 Fakta Video Viral Mesum Pelajar SMK di Tuban, Ada Suara Kata-kata Perempuan Bicara Hal Ini
Kedua tersangka berasal dari Jakarta.
"RF dan S alamatnya di Tanah Abang," ungkap Suyudi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk RF dikenakan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dirinya juga dikenakan Pasal 55, 56 KUHP junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Sementara S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.
Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.
Ditangkap tadi malam
ajaran Polda Metro Jaya telah menangkap dua terduga pelaku penganiayaan terhadap penggiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan awal. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengakui pihaknya bergerak setelah mendapatkan laporan penganiayaan dari Ninoy Karundeng.
"Tadi malam kita mengamankan dua yang diduga pelaku. Yang kita amankan yaitu inisialnya RF dan S," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Baca: Saat Luhut Kenakan Peci Hitam di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir
Argo mengatakan keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan polisi. Keduanya ditangkap di Jakarta tadi malam, Rabu (2/10/2019).
Kedua pelaku tergabung dalam salah satu organisasi masyarakat (ormas). Namun, Argo tidak merinci nama ormas yang diikuti oleh terduga pelaku.
"Salah satu (ormas)," tutur Argo.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.
Dugaan
abid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, terjadi pada Senin (30/9/2019) malam.
Argo menyebut Ninoy saat itu sedang mengendarai motor berjalan ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Namun sebelum sampai lokasi, pelapor (Ninoy) tiba-tiba bertemu massa yang sedang diangkut oleh rekan para terlapor karena terkena gas air mata saat demo," jelas Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Melihat hal itu, Ninoy kemudian mengeluarkan ponselnya dan mengambil foto-foto korban tembakan gas air mata. Para pelaku yang mengetahui tindakan Ninoy ini menaruh kecurigaan terhadapnya.
Baca: Ketua DPR Puan Maharani Punya Total Kekayaan Rp 363,37 Miliar, Utangnya Rp 49,7 Miliar
Akhirnya massa merampas dan memeriksa isi ponsel milik Ninoy. Hingga akhirnya massa mengetahui bahwa Ninoy adalah seorang pegiat medsos.
"Di dalam handphone pelapor terdapat tulisan-tulisan yang mungkin membuat para terlapor tidak suka," tutur Argo.
Baca: Sudah Dicabuli Ayah Tirinya, N Harus Terusir dari Rumah Oleh Ibu Kandungnya karena Tuduhan Pelakor
Akibatnya, massa emosi dan menyeret Ninoy. Ninoy dikeroyok bersama-sama oleh para pelaku.
Ninoy dipulangkan oleh para pelaku keesokan harinya, pada Selasa (1/10/2019). Namun menurut polisi Ninoy sempat diancam oleh para pelaku.
Ninoy sempat ketakutan dan enggan melapor polisi atas kejadian itu. Namun akhirnya Ninoy melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2019) malam.
Video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.