Jumat, 3 Oktober 2025

DPR Kebut Pengesahan Sejumlah RUU Menjadi Undang-Undang Di Penghujung Masa Jabatan

Di penghujung masa jabatan, DPR RI periode 2014-2019 mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) agar dapat segera disahkan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana ruang Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima 

Totok mengatakan delapan fraksi di DPR dan pemerintah sepakat usia minimal untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun.

Baca: 60 Musisi Bakal Meriahkan Konser Musik Untuk Republik

"Menyetujui batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk perkawinan adalah 19 tahun. Namun dengan catatan dua fraksi, yaitu PKS dan PPP bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 18 tahun," ucap Totok.

Sementara pihak pemerintah diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise juga menyampaikan laporan atas RUU Perkawinan tersebut.

Yohana mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami," katanya.

Revisi UU MD3

Pimpinan MPR akhirnya bertambah menjadi 10 orang setelah DPR mengesahkan revisi UU MD3, Senin (16/9/2019).

Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menjelaskan tiap fraksi di MPR berhak mengajukan satu nama bakal calon pimpinan MPR.

Artinya, pimpinan MPR periode 2019-2024 mendatang berjumlah 10 orang, terdiri dari seluruh fraksi yang ada di DPR ditambah satu dari unsur DPD.

Baca: Polda Kalimantan Tengah Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan

"Dari tiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR. Dari calon pimpinan MPR, dipilih Ketua MPR secara musyawarah dan ditetapkan dalam sidang paripurna," katanya.

"Apabila musyawarah tidak tercapai, Ketua MPR dipilih melalui pemungutan suara di paripurna MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua MPR dan yang tidak terpilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR," tambahnya.

UU tentang Sumber Daya Air

DPR mengesahkan Undang-undang tentang Sumber Daya Air pada Selasa (17/9/2019).

Diketahui, RUU Sumber Daya Air telah menjadi Program Legislasi Nasional DPR pada 2018.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Lasarus menyampaikan laporan pembahasan RUU Sumber Daya Air antara DPR dan pemerintah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved