Sabtu, 4 Oktober 2025

DPR Kebut Pengesahan Sejumlah RUU Menjadi Undang-Undang Di Penghujung Masa Jabatan

Di penghujung masa jabatan, DPR RI periode 2014-2019 mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) agar dapat segera disahkan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana ruang Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima 

Lasarus menerangkan, RUU Sumber Daya Air terdiri dari 16 bab dengan 79 pasal.

RUU tersebut, lanjut Lasarus, untuk menggantikan UU Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015.

"MK menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai bagian dari HAM. Oleh sebab itu, kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air harus diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat," ungkap Lasarus.

Lebih lanjut, Lasarus menegaskan hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dijamin negara.

Undang-undang tersebut memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk pemanfaatan sumber daya air.

"RUU tentang Sumber Daya Air telah mendapat persetujuan dari semua fraksi yang ada di Komisi V. Fraksi-fraksi menyampaikan harapan dan penekanan untuk memaksimalkan impelementasi RUU ini antara lain keharusan pemerintah segera bentuk aturan pelaksana yang diamanatkan Undang-undang tentang Sumber Daya Air," jelasnya.

Revisi UU KPK

DPR RI pun mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengesahan diambil melalui rapat paripurna DPR RI di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Pembahasan revisi berjalan sangat singkat.

Alasannya, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK hasil revisi disahkan.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh poin atau daftar inventaris masalah (DIM) RUU KPK.

Baca: Alat Seduh Kopi Manual Rancangan Seniman Bantul Ini Memikat Pecinta Kopi, Ini Keunggulannya

Terdapat tujuh poin revisi antar Panitia kerja pemerintah dan Panitia kerja DPR RI yang disepakati pada rapat Senin malam.

Adapun ketujuh poin tersebut, pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved