Pemilu 2019
Dituduh Terpilih di Pileg Karena Edit Foto Jadi Cantik, Akankah Caleg DPD RI Ini Gugur di MK?
Alwi mengaku lebih memilih calon anggota DPD-RI yang memiliki program jelas, bukan karena wajahnya.
Sementara itu, terkait dengan tudingan Evi Apita Maya tidak jujur dalam menampilkan dirinya dalam foto kampanye, Syahrul menjawab singkat, "Nanti dibuktikan saja di persidangan."
Persidangan lanjutan terkait persoalan ini akan berlangsung Kamis (18/07) mendatang.
'Sulit dibuktikan'
Dari pengamatan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil sengketa yang dilatarbelakangi protes editan foto, baru pertama kali sepanjang sejarah pemilu di Indonesia.
Ia mengapresiasi langkah gugatan ini sebagai pendidikan politik bagi masyarakat.
Fadli mencatat dalam proses persidangan lanjutan nantinya perlu dipahami mengenai aturan tentang verifikasi pas foto.
Aturan pas foto ini tertuang dalam Keputusan KPU No. 883/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Calon Anggota DPD. Aturan ini tidak mengatur secara rinci mengenai ketentuan penyuntingan foto wajah.
Regulasi ini hanya menyebutkan bakal calon anggota DPD wajib menyerahkan foto berwarna terbaru yang diambil paling lambat 6 bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPD.
Di dalam aturan ini juga tidak ditentukan warna latar foto, dan pakaian (selama tidak menggunakan simbol negara).
"Nah, ini penting mendengar keterangan KPU dan Bawaslu. Satu, apakah sudah diverifikasi, ketika diterima dalam proses pendaftaran sebagai syarat calon, dan kedua apakah pernah dipersoalkan dalam mekanisme kampanye dan pelanggaran dalam proses kampanye pemilu," kata Fadli, Senin (15/07).
Selain itu, indikator pemilih dalam menentukan pilihan sangat beragam.
Menurut Fadli akan sangat sulit ketika menjadikan foto sebagai satu-satunya faktor pemilih dalam menentukan pilihan.