Pemilu 2019
Dituduh Terpilih di Pileg Karena Edit Foto Jadi Cantik, Akankah Caleg DPD RI Ini Gugur di MK?
Alwi mengaku lebih memilih calon anggota DPD-RI yang memiliki program jelas, bukan karena wajahnya.
"Dengan demikian, atas perbuatan calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya, telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak sebanyak 283.932," kata Happy.
Happy juga mengklaim telah melacak pemilih dengan alasan foto atas nama Evy Apita Maya "cantik dan menarik", walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut.
"Hal inilah kemudian, pemilih, pemohon beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi," katanya.
Hakim MK kaget mendengar gugatan
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna kaget setelah mendengarkan gugatan terkait foto editan Calon DPD-RI dari NTB, Evi Apita Maya yang disebut "cantik dan menarik".
"Kaget juga saya. Ternyata foto bisa berurusan jadi anu (sengketa) juga ya. Iya benar, saya baru tahu itu," kata I Dewa Gede Palguna dalam sidang yang sama, Jumat (12/07).

I Dewa Gede menambahkan nantinya penilaian penyuntingan foto Evi Apita Maya akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). MK, kata I Dewa Gede, akan lebih menyoroti persoalan perselisihan hasil suara pemilu DPD-RI.
Bukan hanya editan foto Evi Apita Maya
Selain menggugat hasil penyuntingan foto calon anggota DPD, Evi Apita Maya, tim kuasa hukum Farouk Muhammad juga menyoroti foto pesaing lainnya, H Lalu Suhaimi Ismy.
H Lalu Suhaimi Ismy dituding menggunakan pas foto lama, yaitu saat calon dengan nomor urut 35 itu mencalonkan diri pada Pemilu DPD RI 2014 lalu.
"Sehingga, calon yang bersangkutan telah berlaku tidak jujur dalam pemenuhan persyaratan sebagai calon anggota DPD RI," lanjut Happy.
Selain protes terhadap hasil editan foto yang dinilai "di luar batas kewajaran", Farouk Muhammad juga melaporkan dugaan penggelembungan suara oleh seluruh calon anggota DPD RI NTB yang lolos. Totalnya mencapai 3.680 suara.
Tidak dipersoalkan dari awal
Sementara itu, Syahrul Mustofa, kuasa hukum Evi Apita Maya menilai gugatan yang dilayangkan Farouk Muhammad ke MK semestinya dipermasalahkan sejak awal. Sebab, dalam proses penetapan proses penetapan daftar calon sementara (DCS), foto Evi Apita Maya tidak pernah dipersoalkan.