Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Bambang Widjojanto : Saksi TKN Banyak Menutupi Hal yang Sebenarnya Terjadi

Bambang Widjojanto juga heran dengan penggunaan kosakata aparat oleh saksi untuk menyebutkan saksi-saksi TKN yang dilatih dalam ToT tersebut

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa hasil Pilpres 2019, Bambang Widjojanto 

Pada Jumat (21/6/2019), sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin. Selain itu turut dilakukan pengesahan alat bukti dari pihak terkait dan pihak Bawaslu RI.

"Untuk sidang selanjutnya, Jumat 21 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu," kata hakim konstitusi, Anwar Usman, di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Saksi dari tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nashikin memberikan kesaksian dalam sidang kelima sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang kelima sengketa Pilpres 2019 menghadirkan saksi dari pihak terkait atau TKN.
Saksi dari tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nashikin memberikan kesaksian dalam sidang kelima sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang kelima sengketa Pilpres 2019 menghadirkan saksi dari pihak terkait atau TKN. (HO/KompasTV)

Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Maruf Amin menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Sidang perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden digelar di ruang sidang lantai 2 Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

"Hari ini, kami akan mengajukan dua saksi, dua ahli. Dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan mungkin saksi yang akan diberikan lebih dulu baru kemudian ahli," kata Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra.

Dua orang saksi tersebut, yaitu Candra Irawan, Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin. Sementara itu, dua orang ahli, yaitu Profesor Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Madan, dan Dr. Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved