Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Bambang Widjojanto : Saksi TKN Banyak Menutupi Hal yang Sebenarnya Terjadi

Bambang Widjojanto juga heran dengan penggunaan kosakata aparat oleh saksi untuk menyebutkan saksi-saksi TKN yang dilatih dalam ToT tersebut

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa hasil Pilpres 2019, Bambang Widjojanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menuding dua saksi yang dihadirkan kubu Jokowi-Maruf Amin yaitu Candra Irawan dan Anas Nasikhin banyak menutupi sesuatu saat menyampaikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Yang pertama, Bambang Widjojanto mengatakan saksi berusaha menutupi kehadiran Presiden Joko Widodo dalam acara ‘Training of Trainee’ (ToT) yang diselenggarakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf pada bulan Februari 2019.

Baca: Sidang MK Maraton 14 Hari, Yusril Kehilangan Waktu Olahraga Hingga Kopi Jadi Andalan

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Saksi Anas Nashikin dalam kesaksiannya sebelumnya menjelaskan memang Jokowi hadir dalam acara tersebut.

“Dia sejak awal berusaha tak menjelaskan bahwa Pak Jokowi datang, yang membuka memang Erick Thohir tapi Pak Jokowi hadir memberikan materi. Lalu saksi dalam kesaksian menyebut Jokowi dan Ganjar Pranowo sebagai senior, harusnya kan disebut mereka pejabat negara, kesimpulannya saksi banyak menutupi hal yang sebenarnya terjadi,” ujar Bambang Widjojanto di sela istirahat persidangan.

Bambang Widjojanto juga heran dengan penggunaan kosakata aparat oleh saksi untuk menyebutkan saksi-saksi TKN yang dilatih dalam ToT tersebut.

“Lalu saksi disebut aparat, baru kali ini saya dengar itu. Kelihatannya ada kesaksian yang disembunyikan,” tegas Bambang Widjojanto.

Baca: Berikut Sejumlah Nama 102 Purnawirawan TNI-Polri Penjamin Mantan Danjen Kopassus

Bambang Widjojanto juga kecewa dengan penjelasan saksi Candra Irawan yang ikut dalam rekapitulasi suara di KPU RI.

“Katanya pihak 02 tak mengajukan keberatan, padahal keberatan dituliskan, tidak dibacakan, bagaimana dia bisa bilang begitu. Saksi yang dihadirkan tak bisa jawab hal-hal yang ditanyakan, jadi untuk apa dihadirkan,” pungkasnya.

Tudingan BPN ke KPU

Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghadiri acara Training of Trainers (ToT) yang diadakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin.

Acara ToT itu digelar di sebuah hotel di bilangan Jakarta, 20-21 Februari 2019.

Hal itu terungkap dari keterangan saksi Anas Nashikin, koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, yang dihadirkan ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Anas mengaku mengundang KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengisi materi.

Materi berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU terkait dengan Pemilu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved