Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Serba Serbi Sidang MK : 41 Kata 'Indikasi' Denny Indrayana hingga BW Sempat Tinggalkan Ruang Sidang

Serba-serbi sidang sengketa hasil pilpres 2019, tanggapan soal jabatan Maruf Amin hingga BW sempat tinggalkan ruang sidang

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (18/5/2019) telah berakhir.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut beragendakan perbaikan permohonan pemohon, dalam hal ini tim hukum paslon Prabowo-Sandiaga.

Selain itu, mendengarkan jawaban dari pihak termohon atau KPU, mendengarkan tanggapan dari pihak terkait, dalam hal ini tim hukum Paslon Jokowi-Maruf Amin dan keterangan dari Bawaslu.

Sidang berjalan cukup panjang, berakhir sekira pukul 17.00 WIB dan sempat diskors sebanyak 2 kali.

Dalam sidang sebelumnya, telah diperdengarkan apa yang menjadi pokok permohonan dari tim Prabowo-Sandiaga.

Selain itu, sempat menjadi polemik terkait materi perbaikan yang dimohonkan pemohon kepada Majelis Hakim.

Berikut serba-serbi jalannya persidangan yang dirangkum Tribunnews.com pada hari ini :

Jawaban KPU soal Jabatan Maruf Amin

Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ali Nurdin menyebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah (BSM) bukan BUMN. 

Alasannya, kedua bank syariah tersebut hanya berstatus perusahaan anak dari BUMN, masing-masing anak usaha Bank BNI dan Bank Mandiri.

Karena itu, Ali menyatakan, status Maruf Amin yang masih aktigf menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di kedua bank syariah tersebut saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden nomor urut 01 tak melanggar hukum.

Ali Nurdin menyatakan itu dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden yang diajukan, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan status dan jabatan aktif Maruf Amin di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang menurut mereka melanggar aturan syarat maju sebagai calon capres-cawapres. 

Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri

"Tak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Ali Nurdin saat membacakan jawaban termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Dia menjelaskan, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan BUMN mengatur pengertian BUMN yaitu Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved