Pilpres 2019
Serba Serbi Sidang MK : 41 Kata 'Indikasi' Denny Indrayana hingga BW Sempat Tinggalkan Ruang Sidang
Serba-serbi sidang sengketa hasil pilpres 2019, tanggapan soal jabatan Maruf Amin hingga BW sempat tinggalkan ruang sidang
"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata dia.
Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasa kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik penilai dan konsultan hukum.
Ali Nurdin menjelaskan, kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.
Sehingga, kata dia, tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin untuk mundur dari jabatan sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT. Bank Syariah Mandiri.
Ancaman Terhadap Saksi Sesuatu yang Dibuat-buat
Ali Nurdin juga menyinggung kubu Prabowo-Sandiaga yang menyebut ada ancaman dan intimidasi terhadap saksi dan ahli perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Menurut dia, tuduhan adanya ancaman dan intimidasi itu merupakan sesuatu yang dibuat-buat.
"Kesulitan yang dihadapi pemohon bukan karena ancaman atau intimidasi yang selama ini digemborkan pemohon. Akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas," kata Ali Nurdin, saat membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Dia mencontohkan salah satu tudingan yang tidak didasari fakta dan bukti soal pembukaan kotak suara untuk Pemilu 2019 di area parkir minimarket.
Baca: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojek Online yang Jambret Ponsel Anak di Cengkareng
Dia menilai, apabila pemohon menuduh berbagai kecurangan dilakukan pihak terkait atau termohon. Dia meminta pemohon selaku pihak yang mendalilkan kecurangan untuk membuktikan hal itu.
Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri
"Pemohon tidak mengetahui lokasi dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan alfamart. Terdapat belasan ribu toko alfamart di Indonesia sehingga bagaimana MK memanggil saksi. Pasti tidak terungkap," kata dia.
Namun, kata dia, di poin permohonan perbaikan, pemohon menuntut beban pembuktian tidak dibebankan kepada termohon, tetapi juga pada MK. Sehingga, MK diminta menyiapkan perlindungan saksi.
"Memaksa mahkamah membuktikan pelanggaran yang tidak jelas," ujarnya.
BW Sempat Tinggalkan Ruang Sidang
Saat sidang berlangsung, sekitar pukul 10.45, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) terlihat keluar dari ruang sidang ketika kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawabannya.