ICJR Sesalkan Kasasi Meiliana Ditolak Mahkamah Agung
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalkan ditolaknya kasasi yang diajukan Meiliana oleh Mahkamah Agung (MA).
Satu alat bukti yang digunakan untuk membuktikan unsur “penodaan agama” adalah Fatwa MUI.
KUHAP sendiri mengenal adanya 5 (lima) alat bukti dalam sistem hukum pidana, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan juga keterangan terdakwa.
Menurut pandangan ICJR, kedudukan Fatwa MUI dalam pembuktian kasus pidana tidak dapat dimasukkan ke dalam salah satu kategori dari alat bukti tersebut.
Fatwa MUI menurut ICJR hanya bersifat mengikat bagi kelompok orang tertentu dan bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengikat sebagaimana yang dikenal dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang ada pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Seharusnya MA mampu melihat bahwa dalam kasus ini terdapat kesalahan penerapan hukum terkait dengan pembuktian," ujar ICJR.
Ketiga, terjadi kesalahan penerapan hukum terkait dengan tidak terpenuhinya syarat pembuktian dalam hukum acara pidana.
Menurut ICJR, semua saksi yang memberikan keterangan tidak dapat memenuhi standar hukum acara pidana, karena keterangan yang diberikan bukan berdasarkan apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Sehingga, saksi-saksi yang dihadir sama sekali tidak dapat dijadikan dasar bagi hakim sebagai petunjuk untuk membuktikan unsur dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan.
"Dengan ditolaknya kasasi ini, maka MA juga tidak melihat kesalahan penerapan hukum yang nyata terkait dengan aspek penting dalam hukum acara pidana," ucap ICJR.