Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Keprasahan Ratna Sarumapaet dan Kandasnya Harapan Atiqah Hasiholan Usai Sidang Putusan Sela

Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet usai sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

Ekesepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet ditolak.

Nenyikapi hal tersebut, Atiqah pun mengaku tidak kaget.

"Saya enggak kaget, cuman kalau dibilang kecewa yah kecewa," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Penangguhan penahanan

Ratna Sarumpaet bakal mengajukan kembali penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Minggu depan saja diajukan," ujar Ratna sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Ratna mengatakan tidak akan menambah pihak yang akan menjaminnya.

Baginya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dan anak-anaknya sudah cukup sebagai penjamin.

Dirinya mengaku tidak ingin merepotkan orang lain untuk menjadi penjaminnya.

Baca: Pesan Ratna Sarumpaet kepada Sandiaga Uno Jelang Debat: Good Luck!

"Ya anak saya dua itu masa kurang, tambah pak Fahri pula," tutur Ratna.

"Saya nggak mau merepotkan orang juga ya. Mudah-mudahan baik ya terima kasih banyak ya," tambah Ratna.

Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Joni menolak memberikan penangguhan penahanan kepada Ratna Sarumpaet.

Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019). (tribunnews.com/ Gita Irawan/ Fahdi Fahlevi)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved