TOPIK
Kasus Ratna Sarumpaet
-
Apa rencama Ratna Sarumpaet di hari pertama kebebasannya?Desmihardi, mengatakan kliennya akan menghabiskan waktu bersama keluarga.
-
ahagia, itulah yang dirasakan Atiqah Hasiholan karena Ratna Sarumpaet hari ini Kamis (26/12/2019) bebas.
-
kliennya memilih menjalani sisa penahanan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan dua tahun pidana penjara
-
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Ratna dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
keyakinan Ratna untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.
-
Pasalnya, Insank mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak melakukan perpanjangan terhadap masa penahanan kliennya yang telah berakhir pada 15
-
Daroe mengatakan permohonan banding tersebut diajukan pada Rabu (17/7/2019).
-
Meski begitu, Insank mengatakan anak-anak kliennya tidak dalam posisi memberikan nasihat terkait pengajuan banding tersebut.
-
Insank menyampaikan, Ratna Sarumpaet dan tim kuasa hukumnya berpendapat bahwa putusan hakim kurang tepat
-
Terdakwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran Ratna Sarumpaet mantap mengajukan banding, Rabu (17/7/2019).
-
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara dalam kasus berita bohong. Ia tak mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
-
Ratna Sarumpaet menerima hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Seperti diketahui, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
-
Desmihardi mengatakan tidak ada acara khusus yang bakal dilakukan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
-
Atiqah Hasiholan (37) akan memberikan kejutan kepada ibunya, Ratna Sarumpaet, yang merayakan ulang tahun (ultah) ke-70 di Rutan Polda Metro Jaya.
-
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan keputusan ini diambil setelah kliennya berkonsultasi dengan tim hukumnya.
-
Atiqah Hasiholan mendatangi rutan Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019) siang. Ia hendak menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet.
-
Sebelumnya, Ratna divonis dua tahun penjara lantaran terbukti bersalah telah menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran
-
Ratna Sarumpaet resmi divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus penyebaran berita bohong. Berikut 5 momen yang terjadi saat persidangan
-
“Kalau sesuai protap yang harapan kita vonis setidak-tidaknya 2/3 tuntutan, tapi dalam kasus itu kan hanya 1/3,” ungkap Prasetyo
-
Ratna divonis dua tahun penjara karena hakim menilai kebohongan yang Ratna Sarumpaet buat terbukti menimbulkan keonaran.
-
Ada ketegaran terlihat dari Ratna Sarumpaet mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memeluk anak dan cucunya.
-
Terdakwa kasus penyebaran beritah bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menyebut jika vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya adalah berbau politik.
-
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.
-
Atiqah Hasiholan begitu setia mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet yang baru saja mendapat vonis dua tahun penjara terkait kasus menyebarkan hoax.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
-
Ratna Sarumpaet kembali menyatakan bahwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya terdapat unsur politik.
-
Ratna Sarumpaet tidak terima dengan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Ratna Sarumpaet dan mejatuhkan hukuman dua tahun penjara.
-
Ratna Sarumpaet menunjukkan gestur tersebut saat sidang di PN Jakarta Selatan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.