Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Nilai Keputusan OSO Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Caleg DPD Sudah Sesuai Aturan

"Kami meyakini apa yang dilakukan KPU itu sudah sesuai Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untuk mencalonkan diri,”

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, menegaskan KPU RI sudah bekerja sesuai aturan saat menyatakan Oesman Sapta Odang (OSO) tidak memenuhi syarat (TMS) mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

"Kami meyakini apa yang dilakukan KPU itu sudah sesuai Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untuk mencalonkan diri,” ujar Pramono, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (24/9/2018).

Baca: Pasangan Jokowi-Maruf Unggul di Kalangan Milenial

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.30/XVII/2018 memutuskan melarang anggota DPD RI sebagai pengurus partai politik.

Setelah dikeluarkan putusan itu, Pramono mengaku pihaknya menindaklanjuti peraturan itu melalui revisi PKPU Nomor 14 Tahun 2018 dengan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPD RI.

Baca: Maruf Amin Siapkan Gerakan Sembilan Arus Baru Indonesia di Pilpres 2019

Dia menegaskan, aturan itu sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu juga sudah diterapkan di calon-calon DPD dari provinsi-provinsi yang lain. Jadi, tidak ada sejauh ini tidak ada persoalan apa-apa. Sehingga, kami tidak memiliki alasan apapun untuk memperlakukan pak OSO dengan cara yang berbeda,” kata dia.

Namun, pihaknya memberikan kesempatan kepada OSO mengajukan upaya hukum lanjutan di Bawaslu RI.

Baca: Nama OSO Dicoret KPU dari Daftar Calon Anggota DPD, Yusril: Kami Lakukan Perlawanan

Upaya hukum lanjutan, kata dia, dapat ditempuh dengan cara jalur sengketa dan jalur penanganan pelanggaran administrasi.

"Kami juga harus menanggapi itu dua-duanya dengan cara sengketa yang dimulai dengan mediasi. Sementara dengan penanganan pelanggaran administrasi itu dua prosedur yang berbeda. Karena itu KPU berkewajiban menyampaikan jawaban untuk dua itu,” ujarnya.

Dia menyerahkan kepada Bawaslu RI mengenai keputusan upaya hukum lanjutan yang ditempuh OSO.

Pihaknya akan mematuhi putusan tersebut.

"Tergantung hasil sidang ini juga. Kami lihat putusan Bawaslu bagaimana. Tetapi, kami berkeyakinan apa yang kami lakukan itu sudah sesuai PKPU yang merujuk pada MK,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved