Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus BLBI

Penasihat Hukum: Syafruddin Temenggung Tidak Melanggar Hukum, Ini Alasan Yuridisnya

Sangat erat kaitannya perbuatan melawan hukum sebagai suatu syarat terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung membaca nota pembelaan atau pledoi ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). Dalam agenda Pembacaan Pledoi yang dibacakannya, terdakwa merasa dirinya tak layak diadili, hal itu dikatakan saat membacakan nota pembelaan yang diberi judul "'Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Oleh sebab itu, menurut pledoi tersebut, sifat kekhususan dari program penyehatan perbankan itu dalam konteks penyelesaian aset dalam restrukturisasi, yang membuat BPPN berhak melakukan penghapusan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (1) huruf h PP 17/1999 tentang BPPN.

Sementara itu, dalam persidangan Kamis, Syafruddin menyatakan selama proses penerbitan SKL tidak ada komunikasi antara dirinya dengan Sjamsul Nursalim sebagai pengendali saham BDNI, baik sebelum atau setelah penerbitan.

Dia juga menyatakan tidak mengenal Sjamsul sehingga, pun fakta-fakta persidangan tidak ada yang menunjukkan bukti adanya imbal-balik penerbitan SKL kepada Syafruddin, dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tidak terpenuhi.

Syafruddin menegaskan tak ditemukan alat bukti yang bisa membuktikan dirinya korupsi dengan menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Ia pun berharap majelis hakim mempertimbangkan karirnya sebagai PNS maupun pribadi yang selalu berkomitmen menjadi warga negara yang baik.

Syafruddin memohon majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang penyampaian putusan atau vonis.

"Kami mohon majelis hakim berkenan menyatakan kami tidak terbukti bersalah, membebaskan dari segara dakwaan, dan merehabilitasi nama baik serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved