Jumat, 3 Oktober 2025

Sejumlah Masalah yang Membelit Pengaktifan Koopssusgab TNI, Tentara Elite Anti-teror

Mantan Panglima TNI ini memastikan, pembentukan Koopsusgab tak akan menjadi teror baru bagi masyarakat.

Editor: Suut Amdani
Kolase Tribunnews
Koopssusgab TNI 

Oleh sebab itu, kerja-kerja Koopsusgab TNI harus termonitor dengan baik.

Tidak hanya oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan, melainkan juga oleh wakil rakyat di Senayan.

"Saya berharap wakil rakyat ikut memonitoring atau mengontrol bagaimana operasi di lapangan kelak. Rakyat butuh kepastian bahwa Koopsusgab bukan entitas baru yang justru akan melahirkan situasi politik keamanan semakin mencekam," ujar Harits kepada Kompas.com, Kamis (17/5/2018).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun, lanjut Harits, perlu menjelaskan ke publik secara transparan mengenai rinci organisasi dan apa saja tugas pokok dan fungsi dari gabungan personel dari satuan elite TNI matra darat, laut dan udara tersebut.

Selain itu, pemerintah juga harus mampu menunjukkan payung hukum diaktifkannya kembali Koopsusgab itu.

"Penting bahwa tugas tambahan itu wajib ada payung hukum yang jelas agar tidak ada tumpang tindih. Agar semua terukur dan akuntabel. Rakyat butuh kwyakinan bahwa NKRI aman dan TNI mengambil peran secara proporsional," ujar Harits.

Harits pun menilai, keberadaan Koopsusgab diperlukan di tengah situasi keamanan dalam negeri yang dilanda aksi terorisme.

"Saya melihat konstalasi politik keamanan yang sangat dinamis, ke depannya, operasi gabungan sepertinya mendesak dibutuhkan," ujar Harits.

"Di sisi lain, saya melihat sebenarnya Koopsusgab itu juga untuk kebutuhan internal di TNI. Kebutuhan memadukan dan menganulir ego sektoral pasukan-pasukan khusus TNI, yaitu Kopassus di TNI AD, Den Jaka di TNI AL dan Den Bravo di TNI AU," lanjut Harits.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko: Kapolri Minta Bantuan Koopsusgab TNI, Mainkan...""Pengamat: Koopsusgab TNI Harus Dikontrol DPR " dan, "Pengaktifan Kembaliu Koopsusgab Harus Memiliki Dasar Hukum"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved