Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sedang Umrah, Chairuman Harahap Mangkir dari Panggilan KPK

Mantan Ketua Komisi II DPR RI Periode 2009-2014, Chairuman Harahap, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Chairuman Hararap. 

Baca: Tulis Status di Facebook Soal Azan, Ade Armando Dipolisikan

Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved