Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus First Travel

Berbelit-belit Menyampaikan Kesaksian, Hakim Tegur Saksi Meringankan Terdakwa Bos First Travel

"Ibu merasa dirugikan tidak karena gagal berangkat umrah," tanya Hakim Yulinda.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018). 

Hal itu, kata Yulinda, justru akan menimbulkan tanda tanya oleh majelis Hakim.

"Oke pertanyaannya simpel jawabannya simpel. Saya engga masalah kalau ibu lupa, kalau ibu engga tau bilang tidak tahu, kalau ibu berberlit-belit itu tanda tanya bagi kami. Jadi simple,"

"Masih ingat enggak, pada waktu itu surat yang disampaikan kepada pihak manajemen penyebab terjadinya keterlambatan keberangakan apa? Jawab First Travel kepada para jemaah. Langsung saja jawabannya?," tanya Hakim Yulinda.

"Saya enggak tau," jawab singkat Titi.

"Oke," tutup Hakim Yulinda.

Diketahui, Titi Herianti merupakan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa bos First Travel dalam persidangan kali ini.

Dalam kesaksiannya, Titi mengatakan bahwa dirinya merupakan calon jemaah First Travel paket promo umrah tahun 2017.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved