Kasus First Travel
Berbelit-belit Menyampaikan Kesaksian, Hakim Tegur Saksi Meringankan Terdakwa Bos First Travel
"Ibu merasa dirugikan tidak karena gagal berangkat umrah," tanya Hakim Yulinda.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Hakim Yulinda menegur saksi Titi Herianti karena memberikan keterangan yang bertele-tele dalam sidang tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).
Berdasarkan pantauan, Hakim Yulinda terlihat geram saat saksi Titi memberikan jawaban yang bertele-tele perihal keterangnnya yang gagal diberangkatkan umrah oleh First Travel.
"Ibu merasa dirugikan tidak karena gagal berangkat umrah," tanya Hakim Yulinda.
"Secara materi saya rugi, tapi karena ini adalah ibadah saya sabar yakin ada ridho dari Allah jadi memang mungkin ini jalan dari Allah," jawab Saksi Titi.
Baca: Ahli Beberkan Pola TPPU dalam Sidang Bos First Travel
Lalu, Hakim Yulinda bertanya apakah Titi pernah mencoba bertemu terdakwa bos First Travel dan menanyakan perihal gagal berangkatnya para calon jemaah.
"Apa ibu pernah menyelesaikan secara pribadi dan mencoba bertemu dengan para terdakwa?" tanya Hakim Yulinda.
"Menyelesaikan pribadi gimana?" jawab singkat Titi.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Yulinda mulai terlihat geram.
Kemudian dia menegaskan pertanyaannya kepada Titi.
"Maksud saya gini, ibu datang ke kantor First Travel dan bertanya, saya ingin bertemu dengan Bu Anniesa gitu?" jelas Hakim Yulinda.
"Oh enggak ada," jawab singkat Titi.
Titi lalu mengungkapkan dirinya sempat berkunjung ke kantor First Ttavel di Radar Auri Depok, Jawa Barat.
Namun, saat itu dirinya hanya bertemu pihak manajemen
"Nah, kalo ketemu sama pihak manajemen ketemu gak?" tanya Hakim Yulinda.
"Kami ketemu di depan aja," jawan Titi.
"Apa jawaban dari mereka? Saya ingin mendengarkan, apakah keterangan saksi sebelumnya berbeda atau tidak. Itu saja," jelas Hakim Yulinda.
"Oh jadi gini bu..," ucap Titi.
Merasa saksi Titi mulai menjawab tidak sesuai dengan pertanyaanya, Hakim Yulinda lalu memotong omongan saksi
"Sebentar ibu, ibu menjawab menjelaskan saja apa yang saya tanya saja, jadi simpel jadi gak meluas," terang Hakim Yulinda.
"Oke," jawab singat Titi.
Lalu, Hakim Yulinda menegaskan ke saksi apakah pernah bertanya kepada pihal manajemen apa yang yang menyebabkan dirinya dan calon jemaah lain gagal berangkat.
"Ibu kan tidak jadi bernagkat, ibu bertanya tidak. Ada apakah ini? Pada waktu ibu mengalami kerugian ibu datang ke Firat Travel enggak nanya," tanya Hakim Yulinda.
Titi lalu menjawab bahwa dirinya menyampaikan keluhan tersebut memalui email yang dikirikan oleh suaminya kepada pihak manajemn First Travel.
Pihak manajemen hanya membalas bahwa ada perubahan jadwal keberangkatan.
"Nah, gimana penjelasannya?" tanya Hakim Yulinda.
"Jadi gini yang komunikasi lewat email adalah suami saya," jawab Titi.
"Iya, pastikan disampaikan ke ibu," kata Hakim membalas peryataan Titi.
"Oke oke saya paham. Maksud ibu," ungkap Titi.
Hakim Yulinda lalu menyebut saksi Titi jangan berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.
Hal itu, kata Yulinda, justru akan menimbulkan tanda tanya oleh majelis Hakim.
"Oke pertanyaannya simpel jawabannya simpel. Saya engga masalah kalau ibu lupa, kalau ibu engga tau bilang tidak tahu, kalau ibu berberlit-belit itu tanda tanya bagi kami. Jadi simple,"
"Masih ingat enggak, pada waktu itu surat yang disampaikan kepada pihak manajemen penyebab terjadinya keterlambatan keberangakan apa? Jawab First Travel kepada para jemaah. Langsung saja jawabannya?," tanya Hakim Yulinda.
"Saya enggak tau," jawab singkat Titi.
"Oke," tutup Hakim Yulinda.
Diketahui, Titi Herianti merupakan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa bos First Travel dalam persidangan kali ini.
Dalam kesaksiannya, Titi mengatakan bahwa dirinya merupakan calon jemaah First Travel paket promo umrah tahun 2017.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.