Kamis, 2 Oktober 2025

ICW: Pimpinan KPK Jangan Melanggar Hukum

Emerson menjelaskan pada intinya menyebutkan syarat batasan waktu pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah paling lama 10 tahun

Wahyu Firmansyah/Tribunnews.com
Emerson Yuntho peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW ) di warung daun 

Baca: Luhut: Saya Ingin Ketemu Sama yang Bilang Jokowi Tidak Ada Success Storynya

Sebaiknya, Pimpinan KPK tidak merusak tatanan organisasi di internal KPK atau memaksakan diri mengambil kebijakan secara melanggar hukum hanya untuk berkompromi atau menyenangkan hati segelintir pihak tertentu yang justru diragukan loyalitas dan komitmennya terhadap KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu ICW meminta pimpinan KPK untuk membatalkan rencana pengangkatan penyidik di Deputi Penindakan KPK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan KPK harus memastikan bahwa proses rekruitmen di internal KPK (pegawai, penyidik maupun pejabat) berjalan sesuai dengan koridor hukum dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved